Unit lantas Polsek Dayeuhkolot, rutin melaksanakan pengaturan di pagi hari

    Unit lantas Polsek Dayeuhkolot, rutin melaksanakan pengaturan di pagi hari

    Dayeuhkolot - Pengaturan lalu lintas di pagi hari merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri terhadap masyarakat dijalan raya,

    Dengan penempatan personil Unit Lantas Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung dibeberapa titik diantaranya simpang palasari yang memiliki tingkat kepadatan arus lalulintas dan juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas diharapkan bisa memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan. Selasa (20/2/2024).

    Pagi ini terlihat Personil Unit Lantas Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung melaksanakan pengaturan di dibeberapa titik lokasi rawan kepadatan,  

    Dimana pada lokasi tersebut terlihat cukup padat arus lalulintas dengan aktifitas pengguna jalan, Dan juga selalu memberikan himbauan kepada para pengguna jalan untuk tetap tertib dalam berlalu lintas.

    Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Suyatno, S.Pd.I, M.M mengatakan "Kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari merupakan Protap yang harus di laksanakan guna pelayanan terhadap masyarakat pengguna jalan mengingat wilayah kecamatan Dayeuhkolot merupakan kawasan Industri yang cukup ramai arus lalu lintasnya pada pagi hari". Ucap Suyatno.

    tmcpoorestabandung rtmcpoldajabar
    Dayeuhkolot

    Dayeuhkolot

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Dayeuhkolot bersama Forkopimcam,...

    Artikel Berikutnya

    Memasuki hari kedua, Pengamanan Rekapitulasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polisi Ungkap Pabrik di Bandung Barat yang Produksi 1.260 Ton Pupuk Palsu
    Selama November 2024 Polda Jabar Tangani 20 Kasus TPPO

    Ikuti Kami